Informasi Layanan

Nama Layanan :
Layanan Sewa Venue
Persyaratan :

Surat Permohonan

Surat Disposisi

Surat Rekomendasi


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pemohon Mengirimkan Surat -  Permohonan Peminjaman sewa venue SOR Jalak Harupat yang di tunjukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
  2. Surat diterima oleh pengadministrasi umum dan di catat dalam buku agenda masuk dan di disposisi disampaikan ke Kasubag Umpeg.
  3. Surat di verifikasi Kasubag Umpeg.
  4. Surat di verifikasi Sekretaris dan disampaikan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menginstruksikan surat permohonan penyewaan Venue kepada Kepala UPTD.
  6. Pencatatan Surat permohonan oleh Administrasi Umum setelah di disposisi Kadis.
  7. Kepala UPTD memerintahkan Kasubag TU untuk menyesuaikan standar sewa yang telah ditetapkan dan mengecek kesiapan venue yang dimohon.
  8. Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi dan Transfer ke Bendahara Penerima H-1 sebelum kegiatan.
  9. Pemohon menerima surat Rekomendasi dan jadwal yang sudah ditentukan.
  10. Selesai

Waktu Penyelesaian :
1 Hari
Biaya :

-


Produk Layanan :

-


Pengaduan :

-