Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2025

Tugas Pokok

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olahraga.

  3. Pembinaan dan pengembangan kepemudaan, meliputi:

    • peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan,

    • pengembangan organisasi kepemudaan,

    • fasilitasi kewirausahaan pemuda,

    • peningkatan kreativitas, inovasi, serta kepeloporan pemuda.

  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga, meliputi:

    • olahraga pendidikan,

    • olahraga rekreasi,

    • olahraga prestasi,

    • olahraga masyarakat.

  5. Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga untuk menunjang kegiatan masyarakat, pembinaan atlet, serta penyelenggaraan event keolahragaan.

  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan kepemudaan dan keolahragaan.

  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.